Viral Pria Diduga Pencuri Diseret dan Diarak Warga, Tangan Kaki Diikat dan Dipukuli Pakai Besi

PERS.MY.ID - Sebuah video seorang pelaku pencurian dihajar warga hingga babak belur viral di media sosial. Kedua kaki pria tersebut bahkan diikat oleh warga hingga diseret di tanah. Pria tersebut diduga tepergok saat hendak mencuri sepeda motor milik warga.

Dalam video yang beredar, warga tampak geram hingga terus memukul perut dan punggung pria tersebut menggunakan tongkat.

Video itu diketahui terjadi di Desa Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sekira pukul 06.00 WIB.

Seorang warga saat dikonfirmasi menjelaksan, kejadian yang viral tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) pagi.

Pria tersebut diduga dipergoki seorang jemaah sedang menuntun motor Yamaha Jupiter MZ milik warga Desa Kesek, Kecamatan Labang.

“Kenapa sepeda (motor) itu kok dituntun?” jelas Andi menirukan tegur seorang warga.

Saat ditanyai, pria tersebut justru kabur dan meninggalkan motor yang ia tuntun. Ia lantas pergi ke sebuah kandang sapi di Desa Jukong, Kecamatan Labang. Saat itu, tak ada warga yang berani menangkap pelaku karena ia membawa pipa besi.

Namun tak berselang lama, ada seorang warga yang berani masuk dan berduel dengan pelaku. Sampai akhirnya, pelaku diseret oleh sejumlah warga.

“Namun tidak berselang lama, ada seorang warga berani masuk, sempat terjadi duel hingga pelaku terkapar."

"Barulah diseret warga. Sedangkan seorang pelaku lainnya, kabur,” pungkasnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukolilo AKP Bahrudi turut membenarkan video tersebut. Pria yang menjadi bulan-bulanan warga adalah Nuruddin (24) yang merupakan warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. Ia adalah seorang residivis pencurian sepeda motor.

“Ia adalah residivis atas kasus pencurian sepeda motor. Pagi ini, ia dikejar massa karena dipergoki warga mencuri motor Jupiter MX,” singkat Bahrudi.

Sebelum aksi terakhirnya, Nuruddin diketahui pernah mengambil motor warga pada 13 Maret 2021 lalu. Pelaku lantas menjualnya senilai Rp2,5 juta. Uang dari penjualan motor curian itu dipakainya membeli baju.

“Barang bukti Honda Vario dengan nopol L 4902 TI, milik warga Desa Sukolilo Barat."

"Pelaku mengaku telah menjualnya senilai Rp 2,5 juta. Uang dari hasil penjualam motor itu diakuinya untuk membeli baju,” ungkap Arif.

Personel Polsek Sukolilo menjelaskan bahwa pelaku ditemukan tergeletak di tengah terumunan warga. Ia juga mengalami luka lebam di bagian wajah, dan luka memar di punggung. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan pidana maksimal selama tujuh tahun penjara,” pungkas Arif.

Sumber : https://video.tribunnews.com