Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada
pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi."
Kompetensi pedagogik guru merupakan salah satu jenis kompetensi yang
menjadi standar profesionlitas seorang guru. Pentingnya kompetensi
pedagogik guru sangat menentukan tingkat keberhasilan pendidikan peserta
didik.
Inti dari kompetensi pedagogik adalah seorang guru harus mampu mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan potensi peserta didiknya.
Kompetensi pedagogik guru meliputi dua hal utama, yaitu wawasan pendidikan dan perancangan pengelolaan pembelajaran.
Wawasan pendidikan berkaitan dengan pemahaman terhadap perkembangan peserta didik yang menjadi landasan pendekatan pembelajaran. Sedangkan kemampuan merencanakan pengelolaan pembelajaran berkaitan dengan cara menyusun rencana pembelajaran berdasarkan penilaian terhadap prestasi peserta didik.
Adapun kompetensi pedagogik guru adalah sebagai berikut.
Untuk lebih lengkapnya, berikut contoh karakteristik guru yang memenuhi kompetensi pedagogik sesuai landasan kompetensi guru profesional.
- Kompetensi pedagogik
- kompetensi profesional
- kompetensi kepribadian
- kompetensi sosial
Pengertian Kompetensi Pedagogik Guru
Inti dari kompetensi pedagogik adalah seorang guru harus mampu mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan potensi peserta didiknya.
Kompetensi pedagogik guru meliputi dua hal utama, yaitu wawasan pendidikan dan perancangan pengelolaan pembelajaran.
Wawasan pendidikan berkaitan dengan pemahaman terhadap perkembangan peserta didik yang menjadi landasan pendekatan pembelajaran. Sedangkan kemampuan merencanakan pengelolaan pembelajaran berkaitan dengan cara menyusun rencana pembelajaran berdasarkan penilaian terhadap prestasi peserta didik.
Adapun kompetensi pedagogik guru adalah sebagai berikut.
- Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip kepribadian, dan identifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran dengan memahami landasan pendidikan seperti teori belajar dan pembelajaran yang bertujuan untuk menentukan strategi model belajar yang berfokus pada karakteristik peserta didik sehingga kompetensi yang ingin dicapai lebih mudah karena sesuai dengan materi ajar yang telah disusun.
- Melaksanakan pembelajaran yang meliputi penataan tempat pembelajaran yang bisa membuat proses belajar kondusif.
- Mengevaluasi pembelajaran dengan menganalisis proses belajar dan hasil belajar yang kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Menjadi fasilitator peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik maupun non akademik.
10 Kompetensi Pedagogik Guru
Untuk lebih lengkapnya, berikut contoh karakteristik guru yang memenuhi kompetensi pedagogik sesuai landasan kompetensi guru profesional.
- Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek kehidupan seperti aspek fisik, moral, sosial, spiritual, emosional, dan intelektual.
- Menguasai bahan belajar seperti teori dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Merencanakan dan mengembangkan program belajar mengajar atau kurikulum yang tepat untuk peserta didik.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik di kelas maupun di luar kelas.
- Memanfaatkan IPTEK dalam pembelajaran dan bisa berinovasi dengan macam-macam model pembelajaran dan media pendukungnya.
- Menjadi fasilitator yang dapat mengelola interaksi belajar mengajar untuk kepentingan pengembangan potensi peserta didik.
- Berkomunikasi secara efektif dan santun.
- Mengevaluasi proses dan hasil belajar.
- Meningkatkan pembelajaran yang lebih efektif dari hasil evaluasi.
- Siap meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik dengan fokus pengembangan potensi dan minat siswa.